By: Azharul Hakim
16 October 2025

NYATA MEDIA — Ayah Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan online atau scamming melalui aplikasi WhatsApp. Akibatnya, uang pengusaha asal Medan itu raip Rp 254 juta.

Mirisnya, aksi penipuan itu dikendalikan narapidana di balik penjara. Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Yakni Muhammad Syarifudin Lubis (25) warga Kabupaten Langkat dan Rizal (34) warga Kota Medan. Keduanya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika.

Kemudian dua tersangka lainnya Indri Permadani (20) warga Kabupaten Langkat yang juga kekasih dari tersangka Muhammad Syarifuddin Lubis dan Tika Handayani (30), warga Kota Medan.

| Baca Juga : Kocak, Luna Maya Serahkan Jabatan ‘Presiden Jomblo’ ke Raline Shah

“Ini kejahatan scammer dengan memanipulasi data yang dilakukan Muhammad Syarippudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban Bapak Rahmat Shah,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu, (15/10).

Kejadian bermula pada 19 Agustus 2025. Saat itu, ayah Raline Shah mendapat pesan WhatsApp dari Muhamad Syarifudin yang menyamar sebagai Raline Shah. Agar meyakinkan, tersangka menggunakan foto artis berusia 40 tahun itu.

Saat itu, Syarifudin meminta uang sebesar Rp24 juta. Korban yang tidak curiga mengirimkan uang sesuai permintaan.

| Baca Juga : Raline Shah Ulang Tahun ke-40, Minta Doa Agar Tidak Perlu Botox

Merasa berhasil mengelabui korban, pelaku berkali-kali mengulangi aksinya. Dia meminta uang Rp 42 juta, Rp 88 juta, dan Rp 100 juta dengan alasan ingin membeli emas Antam.

“Pelaku meminta uang kembali dengan total kerugian korban Rahmat Shah mencapai Rp 254 Juta,” ujarn Doni.

Doni menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing. Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin dan menampung uang tersebut di rekeningnya.

Setelah uang ditransfer korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani dan diteruskan lagi ke rekening Ika Wulandari. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak transaksi.

| Baca Juga : Amanah Baru Raline Shah, Jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi

“Uang hasil kejahatan dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” ucap Doni.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengecek aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama Raline Shah. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.

“Setelah yakin, pelaku me-screenshot foto Raline Shah agar meyakinkan, lalu memulai komunikasi sampai korban tertipu,” ujarnya.

Rahmat Shah yang curiga mencoba menghubungi Raline. Dia menyadari telah menjadi korban penipuan online dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Para tersangka ditangkap pada 10 September 2025. Mereka dikenakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply