Kisruh mengenai royalti musik tak hanya sebatas direct lisence. Terbaru, pelaku usaha restoran dan kafe terkena imbasnya. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.
Hingga pengusaha restoran dan kafe tak mau lagi menyetel musik. Bagaimana tanggapan para musisi dengan aturan tersebut?

Foto: Dok. Instagram Judika
Penyanyi dan pencipta lagu Judika Nalon Abadi Sihotang mengatakan, jika aturan kafe dan restoran membayar royalti sepenuhnya jadi hak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Judika menegaskan pentingnya pemahaman publik, khu susnya pelaku usaha mengenai tata ke lola royalti musik di Indonesia.
| Baca Juga : Karaoke Milik Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta
Sebagai salah satu musisi dengan banyak karya populer, Judika mengaku kerap menjadi sasaran permintaan izin. Meski permintaan tersebut sering datang dari orang dekat, ia menegaskan bahwa secara hukum dia tidak lagi memiliki kewe nangan pribadi untuk
memberikan izin penggunaan karya cipta.
”Aku nggak berhak melarang atau mengizinkan karena secara hukum,” katanya.
Uan Juicy Luicy

Foto : Dokumentasi Balkonjazz Festival 2022
Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, justru mengambil langkah berbeda. Dia bebaskan siapa pun yang ingin memutar atau membawa kan lagu Juicy Luicy tanpa harus membayar royalti.
Tags:Anji Charly Van Houten Hak Cipta Judika Royalti Musik