By: Farah Yumna
16 May 2025

Mantan idol yang kini menjadi aktris, Hwang Jung Eum mengakui telah menggelapkan dana perusahaan miliknya sendiri, Hunminjeongeum Entertainment.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jeju Divisi Pidana 2 pada Kamis (15/5), dia dituduh melanggar Undang-Undang tentang Peningkatan Hukuman untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.

Dalam dakwaannya disebutkan bahwa si aktris meminjam dana sebesar 700 juta won (Rp8,2 miliar) dari perusahaan dengan dalih sebagai bentuk pembayaran di muka (gaji atau biaya operasional) pada awal 2022.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk investasi mata uang kripto atas namanya sendiri. Hingga pada Desember 2022, total dana yang dia gelapkan mencapai 4,34 miliar won atau sekitar Rp51 miliar..

| Baca Juga : Tersandung Kasus DUI Lagi, Album Baru Nam Taehyun Batal Rilis

Pengacara Hwang Jung Eum mengakui tuduhan tersebut. “Kami tidak membantah dakwaan,” katanya.

Dia juga menambahkan, “terdakwa melakukan investasi kripto untuk mengembangkan perusahaan. Namun karena perusahaan tidak bisa menyimpan mata uang tersebut, dia berinvestasi atas namanya sendiri yang akhirnya menyebabkan tindak kejahatan ini.”

“Karena keuntungan yang diperoleh berasal dari kegiatan pribadi terdakwa, maka pada akhirnya keuntungan tersebut juga masuk kantong miliknya,” lanjutnya.

Dia juga meminta pengadilan untuk memberikan waktu kepada terdakwa dalam menyelesaikan proses ganti rugi.

| Baca Juga : Song Hye Kyo Dessert Date Bareng Gong Yoo dan Seolhyun AOA

Hwang Jung Eum secara pribadi telah menyampaikan permintaan maaf terbuka. Mengakui kesalahannya dan menjelaskan terkait kepemilikan perusahaan.

“Itu adalah perusahaan yang saya dirikan dan operasikan dengan kepemilikan penuh (one man agency). Semua keuntungan berasal dari aktivitas saya,” katanya seperti yang dikutip dari laman Ilgan Sports.

Tags:

Leave a Reply