By: Azharul Hakim
15 August 2025

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Kali ini, agendanya pemeriksaan saksi.

Para saksi yang dihadirkan di antaranya Asisten Rumah Tangga (ART) Nikita Mirzani, dr. Amira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif, dan Tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto.

Nikita sendiri didakwa memeras Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut untuk ulasan produk skincare.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, ada sejumlah fakta menarik yang terungkap.

| Baca Juga : Riwayat Transaksi Dibeberkan di Persidangan, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA

Bayaran Endorse Rp10 Miliar

Tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, mengaku memberikan harga khusus pembelian unit rumah empat lantai untuk Nikita Mirzani di Nava Park, BSD, Tangerang. Nikita Mirzani mendapat diskon Rp10 miliar untuk rumah seharga Rp 40 miliar itu.

Potongan dengan jumlah sekian itu diberikan karena Nikita ikut mempromosikan alias endorse properti tersebut.

“Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih waktu itu masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” kata Bambang.

Karena mendapat potongan, rumah yang dibeli Nikita sejak 2023 itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan skema 17 kali cicilan.

| Baca Juga : Nikita Mirzani Laporkan Hakim dan Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Suap

Dugaan Suap untuk Cicilan Rumah

Tags:

Leave a Reply