By: Nadiah Sekar Ayuni
12 November 2025

“Rp500 miliar itu adalah ganti rugi immateriil. Karena Rp4 miliar jelas yang telah pasti hasil pemerasan. Dan Rp500 miliar ini adalah hasil kerugian immateriil kami. Baik itu nama baik, dan usaha yang menurun hasilnya,” jelas Surya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencucian uang.

Akhirnya aktris film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu dinyatakan bersalah atas pemerasan melalui ITE. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Merasa dirugikan karena selama ditahan dia tidak bisa bekerja, Nikita pun mengajukan gugatan ganti rugi pada September 2025. (*)

Tags:

Leave a Reply