Rapper Ricky Lamar Hawk atau lebih dikenal dengan nama panggung Silento, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (11/6/2025), atas kasus pembunuhan terhadap sepupunya.
Menurut pernyataan Jaksa Wilayah DeKalb County, Sherry Boston, yang dikutip dari The New York Times, Silento mengaku bersalah karena membunuh sepupunya pada tahun 2021.
Namun, rapper asal Atlanta itu dalam kondisi kejiwaan yang terganggu saat melakukan pembunuhan tersebut.
| Baca Juga : Ditikam di Penjara, Rapper Tory Lanez Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain kasus pembunuhan, pelantun lagu hit ‘Watch Me (Whip/Nae Nae)’ itu juga mengaku bersalah atas beberapa hal lain, seperti penyerangan berat, kepemilikan senjata api saat melakukan kejahatan, dan menyembunyikan kematian orang lain.
Silento dijatuhi hukuman penjara 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara kepemilikan senjata api dan menyembunyikan kematian masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun.
Artinya, rapper Silento akan menjalani hukuman 30 tahun penjara, termasuk waktu yang dijalani sejak Februari 2021 setelah ditangkap oleh polisi DeKalb County.
| Baca Juga : Bela Hailey, Rapper Sexxy Red Tanggapi Soal Dicium Justin Bieber
Silento ditangkap atas dugaan penembakan sepupunya, Frederick Rooks, pada 21 Januari 2021 dini hari.
Rooks ditemukan tewas dengan luka tembak di sebuah lingkungan perumahan Decatur, Georgia, sekitar tujuh mil timur laut Atlanta. Polisi juga menemukan 10 selongsong peluru di dekat tubuh Frederick.
Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan, rapper berusia 27 itu juga pernah terlibat dengan kepolisian dalam beberapa kasus lainnya.
| Baca Juga : Aksi Justin Bieber Cium Rapper Sexxy Red Jadi Perbincangan
Tags:Jaksa Wilayah DeKalb County pelantun lagu Watch Me (Whip / Nae Nae) Rapper Silento Rapper Silento dipenjara Ricky Lamar Hawk