Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membentuk tim khusus guna melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki pada 2016 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor LPSK, Jakarta pada, Selasa (11/06). 

“Sejak kasus V (Vina) dan E (Eky) menjadi perhatian publik, LPSK pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V dan E,” ucap Achmadi.

| Baca Juga : Viral Di Korea, Kasus Mirip Vina Cirebon Terungkap Setelah 20 Tahun!

Selain itu, Achmadi melanjutkan bahwa, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat dan Polres Kota Cirebon serta menemui keluarga korban guna menggali informasi. 

“Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut untuk menggali dan memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan,” paparnya.

Dalam hal ini, Achmadi turut menambahkan kalau pihaknya menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman terhadap saksi dan keluarga korban ketika memberi keterangan. 

| Baca Juga : Keluarga Eki Menghilang, Pihak Vina Cirebon Terheran-heran

“Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki telah meminta perlindungan kepada LPSK. 

Dari 10 saksi yang mengajukan permohonan tersebut, 7 diantaranya adalah anggota keluarga Vina Cirebon. Permohonan perlindungan tersebut diajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak kepada saksi. 

| Baca Juga : Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Halangi Kasus Vina Cirebon

Tags:

Leave a Reply