By: Farah Yumna
10 July 2025

Taeil eks NCT dan dua temannya resmi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pemerkosaan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, terkhusus pada pasal quasi rape (pemerkosaan dalam kondisi korban tidak sadar atau tidak mampu melawan).

Selain dihukum dipenjara, mereka juga diperintahkan mengikuti program penanganan kekerasan seksual selama 40 jam. Informasi pribadi mereka akan dirilis ke publik.

Serta, dibatasi untuk bekerja di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun.

| Baca Juga : Kasus Pemerkosaan, Taeil eks NCT Dituntut 7 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan oleh jaksa yang menuntut hukuman penjara 7 tahun dan larangan bekerja selama 10 tahun.

Namun, meski kejahatannya berat, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan setelah mempertimbangkan beberapa aspek. Termasuk, kasus itu adalah kejahatan pertama para pelaku, mereka mengakui perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban.

Setelah pembacaan putusan, hakim langsung memerintahkan Taeil dan dua terpidana lain dibawa ke penjara. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri.

“Karena kami menjatuhkan hukuman penjara, kami menilai ada risiko mereka melarikan diri. Jadi, kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata hakim.

| Baca Juga : Dikeluarkan dari NCT, Taeil kini Bekerja Paruh Waktu di Restoran

Taeil dan dua laki-laki bermarga Lee dan Hong dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita asal China yang sedang mabuk pada 13 Juni 2024.

Menurut dakwaan jaksa, tiga tersangka bertemu korban secara kebetulan di sebuah bar kawasan Itaewon pada pukul 02:33 dini hari. Mereka kemudian minum minuman alkohol bersama.

Tags:

Leave a Reply