By: Farah Yumna
10 July 2025

Kim Soo Hyun menghadapi gugatan ganti rugi dari para pengiklan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 10,3 miliar Won atau sekitar Rp122 miliar.

Gugatan itu dilayangkan oleh perusahaan yang menjadikannya sebagai ambassador, imbas pelanggaran kontrak karena si aktor terlibat skandal kencan dengan almarhumah aktris Kim Sae Ron.

Beberapa perusahaan yang mengajukan gugatan, meliputi Cuckoo Holdings, Classys, Trendmaker, hingga FromBIO.

Nilai permohonan ganti rugi yang paling tinggi diajukan oleh FromBIO senilai 3,96 miliar Won (Rp46 miliar). Disusul Classys sebesar 3 miliar Won (Rp35 miliar). Lalu Cuckoo sebesar 2,8 miliar (Rp33 miliar).

| Baca Juga : Kim Soo Hyun Jual Apartemen, Bangkrut Karena Skandal?

Classys telah mengajukan permohonan penyitaan aset Kim Soo Hyun pada Mei lalu dan disetujui pengadilan.

Perusaahan yang bergerak di bidang perangkat estetika medis itu berhasil mengamankan satu unit apartemen milik si aktor di kompleks Galleria Foret, Seoul, yang nilainya setara dengan gugatan mereka.

Diketahui, Soo Hyun memiliki tiga unit apartemen di sana. Satu disita oleh pengadilan, satu masih menjadi hak miliknya, dan satu lainnya dikabarkan telah dijual.

Woman Sense melaporkan, Soo Hyun menjual apartemennya senilai 8 miliar Won (Rp94 miliar). Dia meraup keuntungan hampir 3 kali lipat dari nilai belinya pada 2014 lalu yang senilai 3,02 miliar Won (Rp35 miliar).

| Baca Juga : Digugat Pengiklan, Aset Kim Soo Hyun Rp47 M Disita Pengadilan

Penandatanganan kontrak jual-beli dilakukan pada 27 Juni 2025. Hanya beberapa minggu setelah dia digugat ganti rugi oleh pengiklan dan menghadapi penyitaan aset.

Hal itu pun memicu dugaan bahwa aktor kelahiran 1988 itu mengalami krisis keuangan. Ditambah lagi, penjualan satu unit apartemen saja tidak mampu menutup semua gugatan ganti rugi.

Tags:

Leave a Reply