By: Farah Yumna
10 June 2025

Kemenangan besar untuk Blake Lively karena hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Justin Baldoni pada Januari 2025 lalu.

Sutradara film ‘It Ends With Us’ itu mengajukan gugatan ganti rugi senilai USD 400 juta atau sekitar Rp6,5 triliun terhadap si aktris dan suami, Ryan Reynolds. Serta publicist mereka, Leslie Sloane.

Selain itu, dia juga menuntut ganti rugi kepada The New York Times senilai USD 250 juta atau Rp4 triliun karena menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasinya.

Pada Senin (9/6), hakim Lewis J. Liman memutuskan menolak semua gugatan tersebut dengan alasan kurang bukti.

| Baca Juga : Blake Lively Cabut Sebagian Gugatan Terhadap Justin Baldoni

Dia menyatakan tim kuasa hukum Justin Baldoni tidak bisa membuktikan klaim yang menyebut para tergugat membuat pernyataan palsu.

Namun, hakim memberikan kesempatan untuk mereka mengajukan ulang gugatan pelanggaran kontrak yang diajukan bersamaan dengan pencemaran nama baik hingga 23 Juni 2025.

Menanggapi putusan hakim yang menguntungkannya, Blake Lively menuliskan pernyataan di Instagram Story pada Selasa (10/9).

“Seperti banyak orang lainnya, saya merasakan sakitnya gugatan balasan, termasuk rasa malu yang dibuat-buat yang mencoba menghancurkan kita,” tulisnya.

“Meskipun gugatan terhadap saya telah ditolak, banyak wanita lain yang tidak memiliki sumber daya untuk melawan. Saya lebih bertekad sekarang untuk terus memperjuangkan hak setiap wanita untuk bersuara dalam melindungi diri mereka sendiri,” lanjutnya.

| Baca Juga : Blake Lively Diklaim Ancam Taylor Swift Demi Lawan Justin Baldoni

Tanggapan Blake Lively terkait gugatan Baldoni yang ditolak hakim. Foto: Dok. Instagram @blakelively

Tanggapan Blake Lively terkait gugatan Baldoni yang ditolak hakim. Foto: Dok. Instagram @blakelively

Tags:

Leave a Reply