Melalui Instagram pribadinya, kuasa hukum keluarga Vina Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea meminta untuk menunda proses hukum kasus kliennya.

Menurut Hotman Paris, penundaan proses hukum tersebut dikarenakan terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus yang telah terjadi sejak 2016 silam. Terlebih lagi, dalam BAP delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan pada 2016 lalu memberikan keterangan yang bertolak belakang. 

“Tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebih dalam, sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain” ucap Hotman Paris melalui unggahan di Instagram pribadinya dengan nama akun @hotmanlarisofficial, Minggu (9/6).

| Baca Juga: Keluarga Eki Menghilang, Pihak Vina Cirebon Terheran-heran

“Delapan pelaku di BAP tahun 2016 tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan pegi bukan pelaku tapi di 2016 disebutkan pegi pelaku, motifnya pun tidak jelas,” sambungnya.

Karena hal tersebut, dia meminta untuk menunda proses hukum yang berlandaskan prinsip “pro justitia” yang mana dalam prinsip tersebut berarti, “demi hukum, untuk hukum atau undang-undang”.

Lebih lanjut, Hotman juga mengatakan bahwa, untuk memenuhi syarat hukum acara, maka diperlukan dua alat bukti. Hal ini dirasa akan sangat mudah.

“Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara minimum dua alat bukti itu sangat gampang” ucap Hotman. 

“Sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat sudah terbukti” ujarnya. 

| Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Halangi Kasus Vina Cirebon

Mengenai alat bukti dalam hukum pidana, sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dijelaskan bahwa, lima alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sebelumnya telah diketahui bahwa, Hotman Paris Hutapea meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat sebuah komite guna mengusut kasus kematian Vina Cirebon.

Tags:

Leave a Reply