Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024, sehari setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Paman Birin terjerat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024. Menurut KPK, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi.
| Baca Juga : Batal Damai, Kasus Guru Honorer Supriyani Memasuki Babak Baru
Pengusaha yang disebut sebagai pemberi suap, YUD dan AND, diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kalsel untuk memenangkan proyek tersebut.
Selain Paman Birin, beberapa pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin sampai saat ini masih menjadi buronan KPK. Lembaga antirasuah itu sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian Paman birin, baik kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
Karier pendidikan
Paman Birin lahir pada 12 November 1967 dan tumbuh di Banjarmasin. Pendidikan awalnya dimulai dari MI TPI Budi Mulia, dilanjutkan ke SMP Negeri 10 dan SMA Negeri 5 Banjarmasin.
| Baca Juga : Seperti Latiao, 4 Jajanan Viral Ini Juga Dilarang di Negara Lain
Setelah itu, politikus Golkar itu melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin.
Tags:Sahbirin Noor Sahbirin Noor haji isam Sahbirin Noor KPK Sahbirin Noor pendidikan