By: Azharul Hakim
9 October 2025

NYATA MEDIA — Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Tidak lagi sekadar pengguna, mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Diketahui, Ammar masih menjalani sisa hukuman di sana.

Pria berusia 32 tahun itu terlibat dalam peredaran barang haram itu bersama lima tersangka lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar berperan sebagai gudang alias penyimpan narkoba dari luar untuk diedarkan di dalam rutan.

| Baca Juga : Hampir Bebas, Ammar Zoni Justru Terjerat Kasus Peredaran Narkotika di Rutan

Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan,” bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam.

Mereka bahkan memanfaatkan sebuah aplikasi pesan bernama ZANGI untuk berkoordinasi dalam melakukan transaksi narkoba.

Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI,” lanjut pernyataan dalam rilis tersebut.

| Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Bakal Keluar Penjara Desember 2025

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Ammar sendiri sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Yaitu pada Juli 2017, Maret 2023, serta Desember 2023.

Kasus peredaran narkoba itu diperkirakan membuat ayah dua anak itu lebih lama mendekam di penja. Padahal, dia diperkirakan akan bebas pada Desember 2025.

Tags:

Leave a Reply