Seorang ayah berinisial IS (41), harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tega perkosa anak kandungnya. Tidak hanya sekali, IS tega melakukan rudapaksa anaknya sendiri sebanyak empat kali.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur menyampaikan, IS diketahui telah memperkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun sebanyak 4 kali. Saat ini, pihak Polres telah menangkap IS dan menetapkannya sebagai tersangka.
| Baca Juga : Miris, Pria asal Sragen Tega Perkosa Keponakan di Bawah Umur
“Kemarin kami sudah menangkap tersangka dan langsung ditahan,” kata Nur, Senin (08/07).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui aksi bejatnya ketika rumah dalam kondisi sepi. Pelaku yang diketahui telah pisah ranjang dengan istrinya, tidak mampu menahan hasrat seksualnya hingga nekat melampiaskannya pada buah hatinya.
“Jadi ketika korban ditinggal pergi oleh ibunya (istri pelaku) perbuatan itu dilakukan,” ujarnya.
Atas kasus ayah perkosa anak ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandung pelaku. (*)
Tags:anak diperkosa anak tulungagung diperkosa ayah perkosa anak berita kriminal berita pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan tulungagung perkosa update kriminal update pemerkosaan