By: Irfan Julyusman
9 July 2024

Ruben Onsu dan Sarwendah telah menjalani sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (09/07). Namun, keduanya tampak tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Pihak Ruben hanya diwakilkan oleh perwakilan kuasa hukumnya, Raha Ginting yang terpantau menghadiri sidang. Di lain sisi, pihak Sarwendah absen dalam sidang ini. 

Atas ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan kembali dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan. 

| Baca Juga : Ruben Onsu-Sarwendah Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian

“Minggu depan adalah pemanggilan kedua terhadap penggugat dan tergugat, tanggal 16 (Juli),” tutur Raga Ginting ketika ditemui di PN Jaksel, Selasa (09/07). 

Membahas mengenai mediasi, tim kuasa hukum Ruben menyebut, kemungkinan hal tersebut tidak akan digelar. “Mediasi sepertinya tidak ada,” ujarnya. 

Hal tersebut disebabkan bersikerasnya pihak Ruben dalam mencerai Sarwendah. Raga turut menyinggung, diajukannya gugatan adalah untuk perpisahan pasangan selebriti tersebut.

| Baca Juga : Mau Cerai, Ruben Onsu-Sarwendah Kompak Unggah Foto Bersama

“Terkait mediasi memang kita kurang paham, karena kita mengajukan ini memang untuk berpisah,” terang Raga Ginting.

Tentang alasan perceraian Ruben dengan Sarwendah, Raga tampak enggan mengungkap alasan dibalik gugatan tersebut. “Itu saya tidak bisa jawab,” pungkasnya.

Cukup disayangkan kedua pihak tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perceraian tersebut. Padahal, kehadiran pihak tergugat maupun penggugat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menyebutkan, “Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.”

Tags:

Leave a Reply