Skandal kencan dengan Kim Sae Ron tampaknya bukan hanya berdampak pada karir Kim Soo Hyun, tetapi juga undang-undang di Korea Selatan.
Pada 31 Maret lalu, petisi berjudul ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun’ dibuat oleh seseorang bermarga Lee di situs petisi elektronik Majelis Nasional. Tercatat hingga Selasa (8/4), lebih dari 52 ribu orang telah menandatanganginya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebuah petisi harus mendapatkan 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari agar bisa diteruskan ke komite parlemen terkait.
Selanjutnya, dalam waktu 90 hari, komite akan berdiskusi. Menentukan apakah permintaan masyarakat itu bisa dilanjutkan ke rapat pleno.
| Baca Juga : Park Bo Gum vs Ju Ji Hoon, Daftar Nominasi Baeksang Arts Awards 2025
Saat ini, status UU Pencegahan Kim Soo Hyun masih dalam tahap pengajuan. Komite yang akan menanganinya belum ditentukan.
Petisi tersebut berisikan tuntutan kepada pemerintah untuk menaikkan batas usia kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga 19 tahun.
Korea Selatan mengatur bahwa anak-anak yang diliindungi, atau yang bisa digolongkan sebagai korban pemerkosaan dan pelecehan seksual hanya mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun.
Tuntutan untuk memperberat hukuman juga diajukan. Masyarakat meminta agar hukuman 2 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan bisa ditingkatkan menjadi 5 tahun. Serta 2 tahun untuk pelecehan seksual.
| Baca Juga : Aktor Legendaris Jepang, Naoto Takenaka Main Drama Korea ‘Taxi Driver 3’
Lee selaku pembuat petisi menuliskan, “hukum pemerkosaan anak yang ada saat ini hanya melindungi anak berusia 13 hingga 16 tahun, sehingga Kim Soo Hyun tidak bisa dihukum secara hukum.”
“Meskipun hukum Korea Selatan mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun, batasan usia dalam hukum pemerkosaan anak yang hanya melindungi mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun,” lanjutnya.
Tags:Kim Sae Ron Kim Soo Hyun Undang Undang Pencegahan Kim Soo Hyun UU Goo Hara UU Kim Soo Hyun