Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap hasil tes urine terhadap Jonathan Frizzy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape alias rokok elektrik ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Hasilnya menunjukkan jika pria yang akrab disapa Ijonk itu negatif dari semua jenis narkoba.
“Hasilnya negatif,” ucap Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu (7/5).
Michael menjelaskan tes urine dilakukan sebelum dan sesudah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Ijonk sudah enam kali memesan produk ilegal itu sejak 2024 dari Malaysia dan Thailand.
| Baca Juga : Fakta-fakta Kasus Vape Ilegal yang Menjerat Jonathan Frizzy
Meski berstatus sebagai tersangka, aktor berusia 43 tahun itu tidak ditahan polisi dengan alasan kesehatan. Selain itu, dia juga bersikap kooperatif.
Sebagai gantinya, Ijonk dikenai wajib lapor selama menjalani pemulihan. Diketahui, Ijonk belum lama ini menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh.
“Jonathan Frizzy selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ungkap Michael.
Pacar Ririn Dwi Ariyanti itu sebelumnya ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
| Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan?
Kasus itu terendus pada Maret 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan penumpang yang membawa vape ilegal saat tiba di Jakarta.
Penumpang tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk diperiksa. Dari sanalah polisi mendapatkan identitas BTR, EDS dan ER. Dari pengakuan mereka, polisi mengetahui keterlibatan Ijonk.
Tags:Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy ditangkap Jonathan Frizzy tersangka Kasus Jonathan Frizzy Kasus Vape Ilegal Pacar Ririn Dwi Ariyanti