Jonathan Frizzy yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus peredaran vape alias rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Artis yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Polisi menjerat aktor Jonathan Frizzy dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kabar itu berimbas pada Ririn Dwi Ariyanti, wanita yang kini menjadi pacar Ijonk. Beberapa unggahan Ririn di Instagram pribadinya, @ririndwariyanti menuai beragam cacian dari netizen.
| Baca Juga : Jadi Tersangka, Begini Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Ilegal
Bahkan, tidak sedikit pula yang menyebut kasus yang menjerat Ijonk sebagai bentuk karma atas perbuatannya di masa lalu saat masih menjadi suami Dhena Devanka.
“Karma akan kembali membawa teman-temannya,” tulis netizen.
“Eeeaaaaa….jgn smpe ayangnya ditinggalin loh yaaaa….harus ditemenin smpe keluar nanti, kan udh rebut suami orang,” timpal lainnya.
“Temani ya dalam suka dan duka udah kepalang tangung RT nya udah berantakan gr2 elu ya lu kudu temenin dikala dia kena karma,” tambah netizen lain.
Buntut banyaknya hujatan di kolom komentar, wanita berusia 39 tahun itu langsung memilih untuk menutupnya.
| Baca Juga : Sindiran Pedas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Terseret Kasus Peredaran Obat Keras
Di sisi lain, unggahan Dhena Devanka menjadi sorotan di tengah kasus yang menjerat mantan suaminya.
Tags:Benny Simajuntak Dhena Devanka Jonathan Frizzy jonathan frizzy cerai Jonathan Frizzy tersangka Kasus Jonathan Frizzy Ririn Dwi Ariyanti