By: Nadiah Sekar Ayuni
5 November 2025

NYATA MEDIA — Surya Utama atau yang biasa dikenal dengan Uya Kuya, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan buntut video jogetnya yang viral.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, dia dan sejumlah anggota DPR lain yang telah dinonaktifkan, yaitu Eko Patrio, Adies Kadier, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Uya Kuya dilaporkan karena dianggap merendahkan DPR. Karena dia berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, saat kondisi masyarakat Indonesia sedang kurang baik.

| Baca Juga: Uya Kuya Kunjungi Rumah untuk Pertama Kali Usai Penjarahan

Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya pria 50 tahun itu terbukti tidak melanggar kode etik. MKD pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang dalam persidangan.

Menurut Wakil Ketua MKD Imran Amin, aksi joget suami Astrid Kuya itu dilakukan bukan untuk merendahkan suatu pihak.

Namun videonya diikuti dengan narasi berita bohong (hoaks), sehingga menyulut amarah masyarakat.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji,” ujarnya.

Sementara itu anggota lain yang diadukan dengan tuduhan yang sama, Eko Patrio, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dia pun dinonaktifkan selama 4 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan.

| Baca Juga: Ibunda Ameera Khan Turut Unfollow Jefri Nichol, Isu Putus Kian Menguat

Tags:

Leave a Reply