By: Farah Yumna
4 September 2024

Venna Melinda resmi mengajukan gugatan cerai ulang terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (3/9).

Sebelumnya pasangan itu sudah pernah menjalani proses perceraian setelah Ferry menggugat pada 7 Februari 2023. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut pada 7 Agustus 2023.

Sayangnya, Ferry ternyata tidak kunjung membayarkan nafkah iddah dan mut’ah yang sudah tentukan sebesar Rp60 juta. Alhasil, ikrar talak yang merupakan proses cerai terakhir terhambat dan tidak bisa dilakukan.

Sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama Pasal 70, putusan cerai talak akan gugur jika suami tidak menjatuhkan talak di depan sidang (ikrar talak) dalam tenggang waktu 6 bulan sejak diputuskan.

| Baca Juga : Status Masih Suami Istri, Venna Melinda Gugat Cerai Ulang Ferry Irawan

Oleh karena itu, hingga saat ini, status Venna Melinda dan Ferry Irawan masih sah sebagai pasangan suami istri di mata hukum negara.

Diwakili oleh kuasa hukum, Emi Wiranto, Venna mengajukan gugatan ulang yang terdaftar dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Ibu Verrell Bramasta itu diketahui berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Venna yang juga hadir menegaskan bahwa kliennya murni mengajukan gugatan cerai saja tanpa ada tambahan lain seperti harta gono-gini.

“Saat ini, kami hanya mengajukan permohonan cerai. Harta gono-gini tidak termasuk,” jelasnya saat ditemui awak media di PA Jaksel pada Selasa (3/9).

Terkait kapan sidang dimulai, dia menyatakan masih menunggu panggilan dari pengadilan. Termasuk juga jadwal mediasi.

| Baca Juga : Resmi Bercerai, Ferry Irawan Wajib Beri Nafkah Rp30 Juta ke Venna Melinda

Hadi Sukrisno menyebut bahwa kehadiran Venna saat mediasi tergantung permintaan dari majelis hukum.

Tags:

Leave a Reply