Proses hukum kasus hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’ karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano masih berjalan.
Belum lama ini, terungkap kedua musisi senior tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Angka tersebut diambil dari banyaknya Vidi membawakan ‘Nuansa Bening’. Dia diduga telah menyanyikan lagu itu dalam 309 pertunjukan tanpa izin.
Namun pihak penggugat berbaik hati. Mereka hanya memperkarakan sekitar 39 pertunjukan.
Tidak hanya menuntut ganti rugi, penggugat juga mengajukan penyitaan aset tergugat (berupa rumah) sebagai jaminan.
| Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker, Vidi Aldiano Ingin Meninggal di Madinah
Meski demikian, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membuka peluang damai dengan Vidi Aldiano. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak penggugat, Minola Sebayang.
“Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Kami bisa bertemu langsung dengan prisipalnya, karena saya sendiri tidak punya kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, kedua belah pihak masih bisa kembali membicarakan masalah hak cipta tersebut secara kekeluargaan.
“Kita bisa obrolin baik-baik. Bahkan bisa jadi pertemuan yang menyenangkan, ada keluarga Vidi, Vidi sendiri, Bang Keenan, pihak keluarga, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak,” ucapnya.
Jika pembicaraan berjalan dengan baik dan mencapai kesepakatan, ada kemungkinan gugatan dicabut. Opsi damai masih mungkin terjadi apabila belum ada putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga tidak gengsi untuk mencabut gugatan. Karena sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
| Baca Juga: Vidi Aldiano Dituntut Keenan Nasution Terkait Lagu ‘Nuansa Bening’
Hak Cipta Keenan Nasution lagu Nuansa Bening Nuansa Bening Rudi Pekerti Vidi Aldiano Vidi Aldiano Keenan Nasution Vidi Aldiano Nuansa Bening