By: Farah Yumna
3 December 2024

Rupert Grint, pemeran Ron Weasley di film ‘Harry Potter’ harus membayar utang pajak senilai puluhan miliar Rupiah karena kesalahan dalam mengategorikan kekayaan.

Aktor berusia 36 tahun itu diselidiki oleh otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs pada 2019 lalu terkait masalah pengembalian pajak untuk tahun 2012.

Seperti yang dilansir dari pemberitaan AP News pada Sabtu (30/11), dilaporkan bahwa Rupert salah mengategorikan GBP 4,5 juta yang dia terima sebagai pendapatan tambahan dari film ‘Harry Potter’ (mencakup penjualan DVD, penayangan TV, hak streaming, dan lainnya).

Harta tersebut diduga dikategorikan oleh si aktor sebagai aset modal untuk menghindari pajak. Padahal, seharusnya itu masuk dalam kategori pendapatan yang dikenakan pajak lebih tinggi.

| Baca Juga : Keseruan Keluarga Taylor Swift dan Travis Kelce Saat Thanksgiving

Dia sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan diwakili oleh pengacaranya. Namun, pekan lalu, hakim Harriet Morgan memutuskan bahwa uang tersebut memang termasuk dalam kategori pendapatan karena dihasilkan dari kegiatan pribadi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, “sebagian besar nilai uangnya berasal dari aktivitas yang bersangkutan dan harus dikenakan pajak sesuai dengan pajak pendapatan.”

Alhasil, Rupert Grint diharuskan untuk membayar utang pajak sebesar GBP 1,8 juta (Rp 36,3 miliar).

Pemeran Ron Weasley itu muncul di delapan film ‘Harry Potter’ yang ditayangkan pada 2001 hingga 2011. Dari penampilannya itu, dia dilaporkan menghasilkan GBP 24 juta (Rp 484 miliar).

| Baca Juga : Kesulitan Tersenyum, Meghan Trainor Menyesal Kecanduan Botox

Pada 2011, Rupert mendirikan sebuah perusahaan bernama Clay 10 Limited. Dia kemudian menjual semua hak residual (hak atas pendapatan di masa depan dari proyek-proyek yang pernah dibintanginya) ke perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, semua kekayaan dari pendapatan tambahan lewat ‘Harry Potter’ dimasukkan dalam kategori aset modal oleh si aktor.

Tags:

Leave a Reply