By: Farah Yumna
3 November 2025

NYATA MEDIA — Gugatan cerai komedian Bedu terhadap istrinya, Irma Kartika Anggraeni alias Anggie, dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/11).

Kabar tersebut dikonfirmasi Humas PA Jaksel, Abid M H. Ia menyatakan bahwa putusan telah diupload ke website pengadilan terkait.

“Pihak yang saudara sebutkan itu pada hari Selasa (28/10) yang lalu, sudah disidangkan pembuktian karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu sudah terpenuhi. Tapi pihak termohon (Anggie) tidak pernah hadir,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (3/11).

“Kemudian ditunda tanggal 3 (November 2025) untuk musyawarah majelis. Jadi hari ini itu sudah diupload putusannya,” sambungnya.

| Baca Juga : Cerai, Bedu dan Istri Telah Capai Beberapa Kesepakatan

Abid menjelaskan, gugatan yang diajukan Bedu, hanya berisi permohonan cerai. Tidak ada tuntutan harta gono-gini atau hak asuh anak.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan sebelum gugatan dilayangkan. Sehingga proses perceraiannya pun selesai tanpa drama.

“Sebelum masuk ke sini (pengadilan) mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Jadi semuanya sudah selesai, ke sini itu hanya perceraian. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati,” tutur Abid.

Namun demikian, proses perceraian Bedu dan Anggie belum selesai sepenuhnya. Pria pemilik nama asli Harabdu Tohar itu masih harus mengucap ikrar talak.

| Baca Juga : Ramai Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Ini Tanggapan Pihak Raisa

Ikrar tersebut dijadwalkan akan digelar dua minggu setelah pemberitahuan putusan. Itu menjadi penanda bahwa hubungan suami istri keduanya benar-benar terputus, baik secara agama maupun negara.

Bedu menggugat cerai istrinya, Anggie, pada 22 September lalu setelah 15 tahun menikah. Keduanya dikaruniai tiga anak, dua laki-laki dan seorang putri.

Tags:

Leave a Reply