Cardi B divonis tidak bersalah dalam kasus penyerangan terhadap mantan satpam bernama Emani Ellis pada 2018 lalu. Atas putusan itu, rapper asal Amerika Serikat (AS) tersebut terbebas dari gugatan atau ganti rugi yang diajukan Ellis senilai USD24 juta atau sekitar Rp372 miliar.
Menurut laporan BBC pada Selasa (2/8/2025), hakim Pengadilan Sipil Alhambra hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memutuskan Cardi B tidak bersalah.
“Saya bekerja keras untuk uang saya, untuk anak-anak saya, dan untuk orang-orang yang saya rawat. Jadi jangan pernah berpikir kamu bisa menuntut saya dan saya akan langsung menyerah atau membayar begitu saja,” katanya setelah persidangan.
| Baca Juga : Cardi B Dituduh Lakukan Kekerasan, Begini Kronologinya
Pemilik nama asli Belcalis Marlenis Almanzar juga menyerukan kepada para penggemarnya untuk tidak mengganggu Emani Ellis atau keluarganya. Sebab, masalah itu telah selesai secara hukum.
Sebelumnya, Ellis menuduh Cardi B menyerangnya menggunakan kuku sepanjang 7,5 cm dan meludahinya saat terjadi perselisihan di luar kantor dokter kandungan di Beverly Hills, Los Angeles.
Namun dalam sidang perdata yang digelar Selasa (26/8/2025) waktu setempat, Cardi B membantah hal itu di hadapan hakim.
| Baca Juga : Pelantun ‘Mari Bercinta’, Aura Kasih Mengaku Pernah Ditawari Jadi Anggota DPR RI
Menurut penuturannya, insiden bermula saat Ellis merekam dan mengikutinya tanpa izin ketika dirinya tiba untuk pemeriksaan kehamilan yang saat itu masih dirahasiakan ke publik.
“Saya tidak menyentuhnya. Itu hanyalah pertengkaran verbal, tidak sampai fisik sama sekali,” ujar Cardi B.
“Saya berteriak kepadanya untuk menjauh dari wajah saya,” tambahnya.
| Baca Juga : Sydney Sweeney dan Scooter Brown Diisukan Pacaran
Tags:Amerika Serikat Cardi B pilihan Rapper AS