By: Azharul Hakim
3 September 2025

Nama Delpedro Marhaen Rismansyah ramai diperbincangkan. Direktur Lokataru Foundation itu ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi demo anarkis di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka dugaan tindak pidana yang dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Kabid Humas, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (2/9/2025).

Tindak pidana yang dimaksud ajakan yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur 18 tahun untuk ikut dalam kericuhan saat demo.

| Baca Juga : Aksi Lucinta Luna Ikut Demo, Orasi di Depan Massa

“Saudara DMR (Delpedro Marhaen Rismansyah, red) diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade.

Dalam hal ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan Delpedro dilakukan pada Senin (1/9/2025) malam. Dia dijemput paksa di sekretariat Lokataru Foundation, Jakarta.

| Baca Juga : Zaskia Adya Mecca Ikut Turun ke Jalan, Bongkar Fakta Mengejutkan soal Demo

Profil Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen dikenal sebagai aktivis HAM dengan rekam jejak panjang di dunia advokasi dan riset.

Dia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, kemudian melanjutkan studi magister di bidang hukum di kampus yang sama.

Tidak hanya itu, Delpedro juga meraih gelar magister kedua di bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Tags:

Leave a Reply