Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Pasangan yang menikah pada November 2021 tersebut resmi menyandang status janda dan duda.
Keputusan tersebut dilakukan secara e-court di mana Majelis hakim mengabulkan permohonan dari pihak Ria Ricis sebagai penggugat untuk bercerai dari Teuku Ryan sebagai tergugat.
“Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.
| Baca Juga: Penampilan Ria Ricis Pakai Siger Sunda, Dipuji Bak Pengantin Baru
Seperti diketahui, Ria Ricis mengajukan gugatan terhadap Teuku Ryan secara e-court pada Januari 2024 lalu. Sidang pun telah berkali-kali digelar.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan mengalami jalan buntu. Hingga akhirnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai dari Ricis.
Dalam putusannya, Ricis mendapatkan hak asuh anak atas putri semata wayangnya yang bernama Moana. Namun Ricis tidak boleh membatasi pertemuan Moana dengan ayahnya.
“Anak penggugat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ungkap Taslimah.
| Baca Juga: Ayah Teuku Ryan Salahkan Putranya Atas Perceraian dengan Ria Ricis
Namun di sisi lain, Ryan juga diminta untuk memenuhi nafkah bagi Moana hingga dewasa. Meskipun nantinya Ricis memutuskan untuk kembali menikah dengan orang lain.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” ujar Taslimah. (*)
Tags:Ria Ricis Ria Ricis Cerai Ria Ricis dan Suami Ria Ricis Janda Ria Ricis Teuku Ryan Teuku Ryan