By: Shima Perwira
16 February 2022

Tahun 2021, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menerima laporan bahwa 45,1 persen dari total 14.517 kasus yang masuk adalah kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Data ini berdasarkan pernyataan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri PPPA dalam pertemuan virtual Januari 2022 lalu.

Angka ini terbilang tinggi dan sangat meresahkan. Dengan begini, rasanya tidak ada lagi ruang aman bagi anak-anak. Untuk itu penting bagi kita sebagai orang tua memberikan edukasi kepada anak sedini mungkin. Singkirkan sejenak stigma tabu ketika membahas seks di depan anak.

Benar, masih ada kecenderungan orang tua menganggap saru kalimat-kalimat seks. Padahal jika anak tidak tahu mana batasan seksual, persepsi pelecehan seksual akan menjadi bias. Ketika dilecehkan, anak tidak akan menganggap itu adalah pelecehan seksual karena kurang informasi.

| Baca juga: Dear Working Mom, Inilah 3 Waktu Tepat Membangun Bonding dengan Anak

kekerasan-seksual-anak

Lantas bagaimana cara kita mengajarkan anak pendidikan seks?

Nama Sebenarnya

Kenalkan nama-nama bagian tubuh dengan NAMA SEBENARNYA. Kadang, karena terdengar lucu kita menyebut organ kelamin anak dengan sebutan ‘burung’ atau ‘apem’. Tapi justru itu yang berbahaya. Karena anak akan menjadi bingung. Sebagai orang tua, kita perlu memberitahu anak nama organ tubuh sesungguhnya. Katakan jika organ kelamin perempuan itu bernama vagina, sementara organ kelamin laki-laki adalah penis.

Private Part

Secara konsisten dan sabar, kita harus memberitahu bagian-bagian tubuh mana yang tidak boleh dipegang atau disentuh. Ada lima bagian tubuh yang tidak boleh disentuh sembarang orang karena berpotensi menimbulkan pelecehan. Kelima bagian tubuh itu adalah mulut, dada (payudara), perut, kelamin, dan pantat.

Siapa yang Boleh Menyentuh

Kasih tahu siapa saja yang boleh memegang area privasi tersebut. Dalam batas usia 2-5 hanya ibu saja yang boleh memegang area tersebut. Karena di atas usia 5 tahun, anak sudah bisa mengurus dirinya secara mandiri. Dalam keadaan darurat ayah bisa ikut membantu memandikan atau membantu anak buang air kecil maupun besar. Selain itu tenaga kesehatan seperti dokter dan suster dibolehkan memegang dengan catatan memang ada tindakan medis yang mengharuskan nakes tersebut untuk memegangnya.

Tags:

Leave a Reply