NYATA MEDIA — Vadel Badijedeh terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anak pertama Nikita Mirzani, LM. Atas perbuatannya, dia divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan yang didapat, yaitu kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar.
Nikita mengaku tidak puas dengan hukuman yang didapat TikTokers tersebut. Menurutnya, tidak ada hukuman yang pantas diterima Vadel.
“Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak perempuan satu-satunya,” ungkapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
| Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Asusila Terhadap Anak Nikita Mirzani
Jika bisa, dia ingin pria 19 tahun itu mendapat hukuman kurungan penjara selama-lamanya. Nikita mengaku masih merasa sakit hati atas apa yang menimpa putri satu-satunya.
Lebih lanjut lagi dia menjelaskan, denda yang diberikan kepada Vadel masih kurang.
“Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu, ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” ucapnya.
Aktris 39 tahun itu pun menyindir agar Vadel sering-sering mandi. Karena kesalahan yang diperbuatnya tidak akan pernah bisa dibersihkan.
“Pesannya, sering-sering mandi. Walau sudah nggak kena sinar matahari pun, tetap saja gelap,” ujarnya.
Dia juga berpesan agar Vadel Badjideh mulai rajin mendekatkan diri pada Tuhan.
“Ya, banyak-banyak mendekatkan diri sama Allah ya. Karena apa yang sudah dilakukan itu tuh di luar nalar,” ujarnya.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Agama Vadel Badjideh