Kuasa hukum Pegi Setiawan, Nicholas Kili Kili mengatakan kliennya mengajukan praperadilan atas status penetapan sebagai tersangka karena adanya kekeliruan.

Nicholas menyebut adanya error in persona atau kekeliruan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Kekeliruan tersebut, mendorong pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan.

| Baca Juga : Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Penetapan Tersangka Pegi Dikaji Ulang

Menurut Nicholas, jika menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pun ingin melakukan penangkapan, pihak berwajib harus memberitahukan kepada keluarga terlebih dahulu. Namun hal ini justru tidak dilakukan Polda Jabar ketika menangkap Pegi.

Error in persona, makanya kita ajukan praperadilan. Harusnya kalau mau menjadikan seseorang tersangka atau mau lakukan penangkapan, harus ada pemberitahuan kepada keluarga. Ini tidak ada surat pemberitahuan sama sekali,” ucap Niko, sapaan Nicholas, pada, Senin (1/7).

Tidak hanya itu, Niko juga membeberkan kejanggalan lain dalam penangkapan Pegi Setiawan. Yakni, tidak adanya gelar perkara dalam penangkapan Pegi atas kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.

Dia memaparkan, tidak dilakukannya gelar perkara menjadi sebuah kekeliruan karena gelar perkara sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (perkap Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019. 

| Baca Juga : Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon

“Ya, kalau mau jadikan tersangka juga harus ada gelar perkara, sesuai dengan perkap Kapolri Nomor 6,” ujarnya.

“Jadi seharusnya seperti itu, tapi ini sama sekali tidak ada,” sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 telah menyebutkan bahwa, “Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: (a). tindak pidana; atau (b). bukan tindak pidana.”

Tidak hanya berlandaskan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan juga optimis dengan saksi dan barang bukti yang telah mereka miliki dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus kematian dan pemerkosaan Vina Cirebon. 

Tags:

Leave a Reply