Telah beredar luas, video sadis yang memperlihatkan potongan tubuh korban mutilasi. Korban itu diduga dibunuh oleh seorang pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Lintas Selatan Jawa Barat atau Jalan Raya Cibalong, atau lebih tepatnya di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat pada, Minggu (30/06).
Pelaku mutilasi yang diduga seorang ODGJ itu melakukan mutilasi terhadap korban yang juga diduga sebagai ODGJ. Tidak hanya terlihat sedang memutilasi tubuh korban, aksi tersebut bahkan sempat disaksikan oleh anak-anak yang tengah bermain di sekitaran kawasan tersebut.
| Baca Juga : Mirip Kasus Vina, Pembunuhan di Ponorogo Direkayasa Jadi Kecelakaan
Aksi yang terekam dan kemudian diunggah di media sosial salah satunya X, menjadi perbincangan masyarakat atas video sadis tersebut. Dalam video yang berdurasi 32 detik itu, memperlihatkan warga yang telah memergoki pria berbaju biru yang sedang duduk di dekat potongan tubuh korban.
“Potong tubuhnya, kepalanya itu. Pisaunya yang mana pisaunya,” ucap salah satu warga yang merekam sembari menyorot wajah korban.
Melihat hal tersebut, lalu apakah pelaku yang merupakan ODGJ dapat dijatuhi hukuman pidana, mengingat tindakannya tersebut bahkan telah menghilangkan nyawa seseorang?
Bila dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi acuan dalam pemberian sanksi pidana, sudah dijelaskan pada Pasal 44 ayat (1) KUHP yang mengatakan “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
| Baca Juga : Marak Pembunuhan, Kamar Mayat di Ekuador Kehabisan Tempat
Selain itu, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP juga menyebutkan kalau, “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo juga mengatakan kalau pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, dia juga berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa (RSJ) untuk memeriksa kejiwaan pelaku pembunuhan mutilasi.
“Pelaku sudah diamankan di wilayah Cibalong tadi malam,” ujar Adi ketika dikonfirmasi, Senin (1/7).
“Untuk memastikan apakah pelaku adalah ODGJ, kami masih harus memeriksakannya ke rumah sakit jiwa,” sambungnya. (*)
Tags:Korban Mutilasi Korban mutilasi Garut ODGJ Bunuh ODGJ ODGJ Bunuh Orang