Sebelum Vanessa tiba di Polda Jatim pada Senin (28/1) kemarin, pihak Ditkrimsus terlebih dahulu memeriksa dua mucikari artis FTV tersebut, yang berinisial S dan T.
“Hari ini kami juga memeriksa data digital tersangka S dan T, terkait transaksi rekening koran,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Baca juga: Benarkah Reino Barack Kirim Kode Kedekatannya dengan Syahrini?
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan bukti, bahwa T menerima uang sebesar Rp 105 juta dari pria yang akan mengencani VA dan AV.
“T menerima uang Rp 105 juta. Kemudian disalurkan kepada W sebesar Rp 80 juta. Lalu W menyalurkannya pada S. Selanjutnya S menyalurkan kepada VA,” beber Yusep.
Baca juga: Aura Kasih Bangga Jadi Janda di ‘OM PSP: Gaya Mahasiswa’
Menurut Yusep, sebelum melayani pria hidung belang, terlebih dahulu VA ditransfer uang sebesar Rp 30 juta.
“Aslinya VA menerima uang dari S sebesar Rp 35 juta. Tapi dipotong Rp 5 juta oleh S. Sedangkan kekurangan 10 juta dari T akan di transfer dihari berikutnya. Karena pada waktu itu sesuai keterangan dari tersangka T, hal tersebut dikarenakan limit dari mobile banking-nya,” papar Yusep.
Sementara itu, untuk pria yang menggunakan jasa prostitusi VA akan dipanggil bersamaan dengan diadakannya gelar perkara terhadap S. (*)
Tags:Vanessa Angel