By: Nadiah Sekar Ayuni
1 November 2025

NYATA MEDIA — Kasus pembunuhan yang menimpa pesinetron Sandy Permana memasuki babak baru. Terdakwa, Nanang Irawan atau yang akrab dipanggil Nanang Gimbal telah dijatuhi tuntutan.

Sidang tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nanang bersalah dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. Dia dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal mrndapat pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan,” begitu bunyi tuntutan, dikutip dari situs SIPP PN Cikarang.

Sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh tetangganya pada Minggu, 12 Januari 2025. Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.

| Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap saat Makan Siang

Seorang saksi yang merupakan warga Cibarusah, Bekasi, menyatakan, pemain sinetron ‘Mak Lampir’ itu ditusuk saat mengendarai sepeda listrik.

“Dia habis ngasih makan ayam dan kambing, terus ada orang datang tiba-tiba nusuk. Habis itu pelakunya lari,” jelas saksi yang tidak menyebutkan namanya pada Januari 2025 lalu.

Polisi segera mengidentifikasi pelaku yang hanya satu orang. Namun dia tidak ditemukan di rumahnya.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap Nanang. Pria yang merupakan kru sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ itu diamankan saat sedang makan siang di Karawang pada 15 Januari 2025.

| Baca Juga: Makin Liar, Ramai Isu Pejabat Tiongkok Terseret dalam Kematian Yu Menglong

“Pelaku dengan sengaja sembunyi dan kabur untuk menghindari kejaran petugas dan memotong rambut agar tidak dikenali oleh petugas,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Setelah diselidiki, ternyata Sandy Permana dan Nanang Irawan sudah berseteru sejak 2019. Karena persoalan hidup sebagai warga, seperti pemasangan tenda pernikahan dan penebangan pohon tanpa izin.

Tags:

Leave a Reply