By: Nadiah Sekar Ayuni
1 October 2025

NYATA MEDIA — Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terus berlanjut.

Terbaru, Nikita kembali melayangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdaftar dengan nomor perkara 1000/PDTg/2025.

Gugatan tersebut dilayangkan atas kerugian serta pembatalan kerja sama yang dilakukan secara sepihak oleh Reza.

“Pokok gugatan diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak,” jelas salah seorang kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selsa (30/9/2025).

| Baca Juga: Kasus Pemerasan: Saksi Sebut Chat Nikita Mirzani ke Reza Gladys Tak Bernuansa Ancaman

“Di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil pada klien kami,” lanjutnya.

Ada pun kesepakatan yang dibatalkan yang dimaksud, yaitu perjanjian untuk mengulas produk Reza Gladys.

“Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari dr Reza Gladys. Produk-produk dari dr Reza untuk di-review Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” jelas kuasa hukum Nikita yang lain, Sri Sinduwati.

Nilai gugatannya tidak main-main, yaitu mencapai Rp244 miliar. Itu untuk ganti rugi materiil serta immateriil karena tercorengnya nama baik aktris film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu.

| Baca Juga: Terungkap, Alasan dan Fakta di Balik Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

“Ada kerugian materiil, ya. Yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar,” jelas Andi.

Proses hukum perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025 mendatang.

Tags:

Leave a Reply